PROSEDUR PENGAMBILAN BULK LPG DI SPPBE PENEBUSAN KE BANK

1. Agen melakukan penebusan di Bank untuk mendapatkan no.SO (Sales Order).

2. Aplikasi penebusan Bank kemudian di bawa ke Pertamina untuk mendapatkan LO (Loading Order) sebagai Surat perintah pengisian dari Pertamina ke SPPBE, tetapi jikalau jarak tidak memungkinkan untuk datang ke kantor pencetakan LO pertamina, Aplikasi dapat di Fax ke Pertamina untuk mendapatkan no. DO (Delivery Order) yang nantinya akan tertera di Website Pertamina yang ada di SPPBE.

PENGISIAN BULK

1. Armada agen datang dengan jumlah tabung (refill) sesuai dengan SO dan DO yang telah dipesan.

2. Dilakukan pengecekan jumlah tabung dan Safety Car armada Agen oleh petugas LK3 di gerbang pertama masuk SPPBE (jika sesuai dengan jumlah SO dan DO / LO yang tertera pada surat jalan dan memenuhi persyaratan Safety Car maka armada Agen diperbolehkan masuk ke area SPPBE).

3. Sopir armada Agen menyerahkan surat jalan / LO pada petugas DO SPPBE untuk mendapatkan SPPP ( Surat Pengantar Penyerahan Produk ) dimana SPPP berfungsi sebagai syarat memasuki area Filling Hall.

4. Kemudian SPPP diserahkan kepada petugas Gate Keeper untuk diperiksa kemudian dipanggil untuk memasuki kawasan Filling Hall.

5. Setelah memasuki area Filling Hall Sopir armada Agen memberikan lembaran SPPP kepada petugas Filling Hall sebagai bukti armada Agen tersebut dapat melakukan pengisian (Refill) Bulk LPG sesuai dengan banyaknya Quantity yang tertera di SPPP.

6. Setelah selesai dilakukan pengisian Bulk LPG di area Filling Hall, sopir Agen mengambil lembaran SPPP yang sudah ditandatangani petugas Filling Hall dan dibawa kembali ke petugas Gate Keeper untuk diperiksa kembali.

7. Setelah diperiksa oleh petugas Gate Keeper, maka armada Agen diperbolehkan untuk keluar dari area Filling Hall dan mengambil SPP (Surat Pengantar Pengiriman) di petugas DO SPPBE, dimana Fungsi daripada SPP adalah sebagai bukti bahwa pengambilan Bulk LPG di SPPBE telah melakukan prosedur yang benar dan sah, dan juga sebagai bukti dasar untuk dilakukannya penagihan Transport Fee dari Agen ke Pertamina.

8. Armada Agen diperbolehkan keluar dari area SPPBE dengan memperlihatkan bukti SPP dan dilakukan pemeriksaan ulang jumlah tabung sesuai atau tidaknya dengan jumlah yang tertera di SPP oleh petugas LK3.

Leave a comment